HALAMAN
-
PRAMUKA
16 Januari 2015 Bagus Nur Muhammad, S.ST
Mengapa Pramuka Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Kurikulum 2013 ?
Dalam acara sosialisasi Kurikulum 2013 yang bertema 'Kreatif Inovatif Karakter' di Aula Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Radjiman, Bandung, Sabtu (16/3/2013), Menteri Pendidikan dan KebudayaanMohammad Nuh menegaskan kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 15 Juli 2013. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya kurikulum baru bukan berarti kurikulum lama tidak bagus. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013,” ujar Muhammad Nuh.
Disamping itu juga Mohammad Nuh kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11/2013) menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar dan Menengah. Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada penambahan waktu dalam kurikulum baru dari 26 jam menjadi 30 jam seminggu, karena kewajiban ekstrakulikuler pramuka tersebut. "Pramuka wajib di setiap sekolah, melalui pramuka NKRI akan terjaga secara utuh. Dan juga komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya. Beliau juga menandaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa sekolah dasar dan menengah,” ucapnya.
Diingatkan juga oleh Mendikbud Muhammad Nuh, membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah, lanjut Mendikbud, Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam ekstrakurikuler.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
-
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.
-